Kasus e-KTP Tetap Dibongkar Meski UU KPK Akan Direvisi
Sejumlah petinggi elit digadang-gadang terlibat
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi tak pusingkan rencana DPR merevisi Undang-undang KPK, menjelang sidang perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tetap di jalurnya untuk membongkar dugaan skandal korupsi sebesar Rp2,3 triliun yang melibatkan para petinggi parlemen.
"(Sebelumnya) kami sudah tahu. Kami juga sudah pantau bagaimana upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan revisi UU KPK. Tapi jika ada pejabat tertentu yang terlibat dan KPK memiliki bukti cukup, tentu kami tetap tindak. Kasus e-KTP sudah dimulai, KPK akan terus melangkah," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 3 Maret 2017.
Febri meminta masyarakat ikut memantau. Jangan sampai lengah terhadap upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Seperti diprediksi sejumlah ahli hukum dan politik dalam beberapa kesempatan.
Untuk diketahui, rencana revisi UU KPK di antaranya yakni akan ada dewan pengawas yang memiliki kewenangan di atas pimpinan KPK, kemudian terkait menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ada pembatasan penyadapan, serta kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa kasus e-KTP ini akan membongkar skandal beberapa petinggi elite partai politik. Bahkan karena perkara itu, sudah ratusan orang diperiksa penyidik.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi tak pusingkan rencana DPR merevisi Undang-undang KPK, menjelang sidang perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tetap di jalurnya untuk membongkar dugaan skandal korupsi sebesar Rp2,3 triliun yang melibatkan para petinggi parlemen.
"(Sebelumnya) kami sudah tahu. Kami juga sudah pantau bagaimana upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan revisi UU KPK. Tapi jika ada pejabat tertentu yang terlibat dan KPK memiliki bukti cukup, tentu kami tetap tindak. Kasus e-KTP sudah dimulai, KPK akan terus melangkah," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 3 Maret 2017.
Febri meminta masyarakat ikut memantau. Jangan sampai lengah terhadap upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Seperti diprediksi sejumlah ahli hukum dan politik dalam beberapa kesempatan.
Untuk diketahui, rencana revisi UU KPK di antaranya yakni akan ada dewan pengawas yang memiliki kewenangan di atas pimpinan KPK, kemudian terkait menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ada pembatasan penyadapan, serta kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa kasus e-KTP ini akan membongkar skandal beberapa petinggi elite partai politik. Bahkan karena perkara itu, sudah ratusan orang diperiksa penyidik.

No comments:
Post a Comment